INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Sekretaris Fraksi Partai NasDem - Demokrat DPRD Kabupaten Indramayu Jawa Barat H Taufik Hadi Sutrisno menanggapi dingin sangsi yang diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Taufik Hadi Sutrisno yang kerap disapa Bang Opik ini mengapresiasi kepada Kemendagri bahwa sangsi yang diterima oleh Bupati Lucky Hakim sudah resmi sehingga terjawab sudah pertanyaan dari masyarakat.
Menurut Bang Opik, bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhkan sanksi oleh Kemendagri berupa magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.
Lucky Hakim mendapat sanksi magang karena berlibur ke Jepang selama libur lebaran tanpa mengantongi izin Kemendagri.
"Alhamdulillah putusan ini sudah ditetapkan oleh Kemendagri yang memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bang Opik yang mengutip pernyataan Wakil Mendagri Bima Arya Sugianto yang diunggah di medsos pada 22 April 2025.
Kabar yang diterima kapan sangsi itu diberlakukan, Bang Opik menegaskan bahwa Bupati Lucky Hakim bakal menjalani sangsi tersebut mulai pekan depan. Yang artinya Bupati Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
"Disana nanti Pak Bupati diminta oleh Kemendagri untuk mengikuti kegiatan yang ada di Kemendagri termasuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Dalam sangsi itu juga Bupati Lucky untuk dapat hadir langsung mengikuti kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kemendagri.
"Sekarang sudah jelas ya mas wartawan tidak ada lagi masyarakat bertanya tanya apa dan bagaimana sangsinya, " kata Bang Opik seraya mengajak kepada masyarakat untuk tetap mendukung program program Pemkab Indramayu.
Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu ini juga menyampaikan bahwa pihaknya bangga dengan sikap tegas Bupati Lucky Hakim yang sudah mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri.
Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal itu.
Lucky Hakim sendiri telah mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.
"Satu hal yang kami banggakan kepada Pak Lucky, selain dia mengaku salah, liburan ke Jepang pun tidak menggunakan anggaran daerah," katanya.
"Yang kami banggakannya lagi terhadap kemepimpinan Bupati Lucky adalah baru baru ini dia telah memutuskan dengan tegas menolak pembelian mobil dinas termasuk pembangunan rumah dinas bupati yang nilainya cukup fantastis yakni Rp. 5 milyar," tambahnya. (Jujun Juhanda/PH)
0Komentar