INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Kebijakan Bupati Indramayu Jawa Barat yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dengan tegas telah mengeluarkan perintah kepada Direksi Perumdam untuk memberikan kompensasi, sebagai bentuk ganti rugi kepada masyarakat pelanggan PDAM di wilayah Kecamatan Juntikedolkan Bunder.
Langkah Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berani dan tegas demi mengayomi masyarakatnya dengan mengeluarkan perintah kepada Pejabat Sementara Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, dengan segara memberikan kompensasi kepada masyarakat pelanggan PDAM di Dapil 2 itu menuai usulan yang dilontarkan dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu.
Menurut Suhendri Ketua Komisi III DPRD Indramayu pihaknya meminta kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku KPM agar mempertimbangkan kembali kebijakan yang sudah disampaikannya terkait komprnsasi.
Pasalnya kompensasi yang disampaikan oleh KPM belum tepat sasaran yakni bukan 3 kubik melainkan 5 kubik sehingga kerugian bagi masyarakat yang sebelumnya sudah menerima aliran air yang tidak layak untuk dikonsumsi itu sepadan.
Lebih lanjut Suhendri juga mengatakan wacana dijajaran direksi Perumdam Tirta Darma Ayu bakal dibuka Open Biding, pihaknya sampaikan itu kebijakan Bupati. Namun pihaknya berhatap siapapun yang bakal terpilih dapat menjalankan pelayanan yang lebih baik.
Terpisah Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indramayu H Rusma, M. Pd mendukung langkah Bupati Indramayu untuk segera mengisi kekosongan jabatan Direksi Perumdam Tirta Darna Ayu.
Hal itu untuk melancarkan kinerja pelayanan Perumdam Tirta Darma Ayu kepada masyarakat pelanggan yang akhir akhir ini sering kali mengadukan aspirasinya kepada Komisi III DPRD Indramayu.
Ruswa juga mengatakan sebagai Partai Pengusung Pasangan Lucky Hakim - Syaefudin pada Pilkada 2024 lalu, pihaknya tidak akan ikut campur persoalan Open Biding yang bakal digelar oleh KPM. Termasuk ia menegaskan tidak ada kader partainya yang akan ikut dalam seleksi tersebut.
"Kami persilahkan untuk kalangan umum, dan tidak ada kader diparrai kami yang akan ikut dalam seleksi open Biding itu," kata Ruswa.
Saat ditanya adanya keterangan dari Gubernur Jawa Barat perihal Kepala Daerah tidak diperbolehkan menunjuk Direksi dijajaran BUMD karena unsur kedekatan, hal itu tidak menjadi dasar utama.
Dan sah sah saja ketika orang dekat kepala daerah atau pun orang yang tidak dikenal Owlh kepala daerah dan hasil open bidingnya bagus kenapa tidak untuk dipromosikan.
*Saya kira parameteenya bukan soal jauh atau dekatnya para calon itu dengan kepala daerah. Namun Kompetensi, Kapasitas, dan Kapabilitaslah yang akan menentukan para calon tersebut layak apa tidak setelah mengikuti Open Biding. Justru hasil Open Bidinglah yang akan menentukan siapa yang layak dijadikan Direksi,"pungkasnya.
( Jujun Juhanda/PH)
0Komentar