INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Anggi Nofia mengkritisi kinerja dan gaji Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu yang dijabat oleh Ari Risdianto. 

Jabatan Ari Risdianto yang cuma seorang diri sebagai Dewas di Perumdam TDA itu menuai kritikan keras dari Anggota Komisi III DPRD Indramayu. Pasalnya, Ari Risdianto yang juga  masih menjabat sebagai Inspektorat Inspektur Kabupaten Indramayu, tidak pernah bekerja  apalagi memikirkan tentang pelayan PDAM yang akhir akhir ini menjadi cibiran di kalangan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat pelanggan. 

Anggi Noviah yang sebelumnya pernah mengatakan "Kasihan Kepada Bupati Indramayu" atas sikap segelintir Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Indramayu yang mangkir tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Senin lalu, kini Bupati pun mendapatkan "PR" terbaru. 

Yakni ketidakjelaaan kinerja Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu yang tidak pernah bekerja apalagi ikut memikirkan tentang pelayanan PDAM. 

Yang lebih konyolnya lagi,"kata Anggi, penghasilan Ari Risdianto selaku Dewas  Perumdam TDA, sudah mencapai milyaran rupiah per tahunnya. Sama halnya Perumdam menghambur hamburkan uang milik Perusahaan Daerah yang tidak jelas. 

"Uang milyaran rupiah sudah diterima oleh Ari Risdianto dalam pertahunnya, dan dia tidak bekerja apa apa. Ya sama aja posisi Ari sebagai Dewas itu tidak berguna dan patut mempertanggung jawabkan atas uang gaji yang sudah diterimanya,"kata Anggi. 

Bahkan kata Anggi lagi, selama dirinya (Anggi-red) terpilih sebagai Anggota DPRD hingga Dua Periode ini, sama sekali ia tidak pernah melihat Ari Risdianto bekerja sebagaimana Tupoksinya. 

"Ya kalo gitu sih sama saja Ari Risdianto makan gaji buta dari Perumdam. Tidak ada kerjanya tapi bisa mendapatkan penghasilan yang nilainya milyaran rupiah," kata Anggi saat memberikan keterangannya kepada Pantura Headlines Selasa 15 April 2025.

Anggi Novia yang dikenal dengan julukan perempuan paling vokal disetiap momen Rapat Paripurna DPRD itu sangat menyayangkan jika dalam hal ini Bupati Indramayu selaku KPM tidak menyikapinya dengan tegas. 

Bagaimana Visi Indramayu Reang akan terwujud jika bawahannya yang terkesan mati suri dan tidak bisa bekerja untuk memajukan Perumdam namun tetap  dipertahankan. 

"Saya berharap Bupati Lucky Harus tegas kalau Visi Indramayu Reang ingin terwujud. Namun sebaliknya jika hal ini Bupati tidak tegas maka bawahan pun akan terus bermalas malasan hingga endingnya  merendahkan Bupati," ungkap Anggi. 

Dilanjutkannya, jabatan Ari Risdianto yang masih Dua tahun lagi tersisa sejak dilantik pada tanggal 15 Juli tahun 2023 hingga 2027 mendatang, agar dikaji kembali oleh Lucky Hakim selaku KPM. 

Anggi menilai, bahwa Ari Risdianto sudah tidak pantas dan tidak layak lagi menduduki sebagai Dewas Perumdam TDA. 

"Enak aja makan gaji buta, sementara dibawah masih banyak masyarakat Indramayu yang membutuhkan bantuan. Kalau modelnya Ari Risdianto seperti itu sudah pasti banyak orang  yang ingin menjadi Dewas PDAM, dapat gaji besar tapi tidak bekerja,"ulasnya.

"Masih mending Perumdam berbagi uang untuk masyarakat yang tidak mampu dan pastinya ada imbalan doa dari yang menerima. Dari pada menggaji seorang Dewas PDAM yang tidak jelas kerjaannya," kata Anggi. 

"Saya ngomong begini Fakta lho kalo Ari Risdianto itu ga ada gunanya sebagai Dewas Perumdam. Dia ga bisa bekerja. Yang harus diingat oleh Jajaran Direksi bahwa BUMD bukan ajang untuk bancakan korupsi dan satu hal lagi bahwa keuntungan Perumdam TDA di tahun 2024 lalu mencapai angka 202 milyar yang didapat dari Pendapat Air, Pendapatan Non Air termasuk dari Pemasangan Baru,"tegas Anggi Nofia. 

Hal inilah yang harus dipertegas oleh Bupati yang konon akan Beberes Indramayu maka Beresi persoalan Perumdam TDA. "Jika ada yang melanggar atau ditemukan korupsi ditubuh PDAM Indramayu maka Bupati jangan sungkan sungkan untuk memecatnya. 

" Saya yakin Bupati akan tegas, termasuk akan menyikapi keuntungan PDAM di tahun 2024,"tambah Anggi. 

Anggi berharap  kedepannya terkait penetapan seseorang untuk menjadi komisaris, dewan pengawas, dan direksi harus sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan. “Dalam persoalan pelantikan dan pengangkatan Dewas, Komisaris dan Jajaran Direksi BUMD, ada regulasi yang mengikat dalam kebijakan, dan itu harus dan atau wajib dipatuhi oleh Bupati. 

Disisi lain terkait kekosongan kursi Dirut dan Dirum Perumdam TDA, dan adanya wacana Pemkab Indramayu akan menggelar open biding, Anggi menegaskan itu ranah KPM. 

Pihaknya tidak akan mencampuri pekerjaan yang bukan ranahnya. Namun Anggi menitipkan siapapun yang nanti terpilih entah itu orang dekatnya Bupati atau bukan yang terpenting sudah mengikuti prosedur yang ditempuh. Dan yang paling utamanya adalah Direksi tersebut bisa bekerja dan mampu memajukan pelayanan kepada masyarakat. Bukan berbondong bondong untuk melakukan korupsi. (Jujun Juhanda/PH).