INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Eti Herawati menggelar rapat jelang penerimaan siswa didik baru tahun ajaran 2025.
Kegiatan rapat dengan mengundang kepala SMP Negeri se Kabupaten Indramayu pada Rabu 12 Maret 2025 itu disampaikan bahwa ada perubahan nama yang sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Kabid SMP Eti Herawati kepada Pantura Headlines menjelaskan perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Kabupaten ndramayu.
Menurutnya terkait perubahan PPDB menjadi SPMB pada tahun ajaran 2025 ini memiliki empat jalur penerimaan, diantaranya :
1. Jalur Prestasi : Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
2. Jalur Domisili : Berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah yang dituju.
3. Jalur Afirmasi : Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu dengan menyertakan kartu PIP. Tidak boleh SKTM karena dikhawatirkan ada indikasi pemalsuan.
4. Jalur Mutasi : Dikhususkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas kerja, termasuk guru yang mengajar di sekolah.
Dipaparkannya juga perbedaan perubahan dalam sistem penerimaan SPMB SMP dibandingkan dengan PPDB sebelumnya adalah
1. Zonasi Diganti dengan Jalur Domisili
Jika sebelumnya PPDB menggunakan sistem zonasi, maka di SPMB 2025 sistem ini diubah menjadi jalur domisili. Jalur ini tetap mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal murid dengan sekolah tujuan, tetapi dengan mekanisme yang lebih transparan dan akurat dengan quota minimal 40 persen.
2. Pembaruan Jalur Prestasi
Jalur prestasi tetap mempertahankan kategori akademik dan nonakademik. Namun, dalam SPMB 2025, kategori nonakademik diperluas dengan menambahkan jalur kepemimpinan sebagai salah satu kriteria penerimaan dengan quota penerimaan minimal 25 persen.
3. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi tetap diberikan kepada penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu. Perbedaannya, di SPMB 2025, terdapat penambahan persentase kuota penerimaan bagi kelompok ini agar lebih banyak siswa yang mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dengan quota penerimaan minimal 20 persen.
4. Jalur Mutasi untuk Anak Pindahan
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas kerja. Selain itu, kuota khusus juga diberikan kepada anak guru yang mengajar di sekolah tujuan dengan quota penerimaan maksimal sebesar 5 persen.
"Untuk jalur anak guru adalah guru yang mengajar di sekolah SMP tersebut,"kata Kabid Eti.
Adapun untuk syarat bagi siswa baru SPMB SMP ini adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD atau setara.
Kabid Eti berharap adanya perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada 2025, dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses penerimaan siswa baru di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Indramayu.
Terkait kapan pelaksanaan SPMB SMP tahun ajaran 2025 ini dibuka, ia menjelaskan masih menunggu Juklak Juknis yang harus di tanda tangani oleh Bupati Indramayu.
Pihaknya telah menjadwalkan untuk pembukaan tahap pertama pada tanggal 23 hingga 25 April 2025.
"Untuk Juklak Juknis SPMB SMP tahun ini sudah siap kami laksanakan dan tinggal menunggu penandatanganan dari Bupati," ungkapnya.
Dalam kegiatan SPMB SMP ini juga pihaknya telah membentuk panitia dengan melibatkan lintas sektor seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Diskominfo. (Jujun Juhanda/PH).
0Komentar