INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Perlakuan oknum pegawai Tata Usaha ( TU) SMA Negeri 1 Indramayu (SAYU) Jawa Barat, sudah mencoreng nama baik sekolah yang kerap dikenal gudangnya prestasi.

Oknum TU SMAN 1 Indramayu berinisial H, diduga kuat berani melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan  iming iming akan ikut membantu meluluskan mutasi siswa (perpindahan-red) setelah orang tuanya mau membayar uang sebesar Rp. 3juta rupiah. 

Uang 3juta yang dimaksudkan oknum TU tersebut tak lain untuk membeli AC baru yang nanti akan disampaikan kepada pihak sekolah. 

Hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamatan Uang Negara RI ( Gapura) Kabupaten Indramayu Rudi Luoenadi. Ia mengkritik keras sikap oknum pegawai TU disekolah itu. 

Rudi kaget mendengar aduan dari orang tua siswa, perihal jika ingin anaknya diterima bersekolah di SAYU maka harus menyiapkan dana sebesar 3juta rupiah. 

"Hebat, oknum pegawai TU itu berani sekali sampe membandrol 3juta kepada orang tua siswa. Saya bakal sikapi siapa dalang dibelakang oknum TU itu,"kata Rudi Luoenadi kepada Pantura Headlines, 31 Desember 2024.

Rudi menegaskan, kendati hal itu ditolak oleh orang tua siswa dengan  alasan dana sebesar 3juta tersebut untuk pembelian AC, namun pihaknya tidak segan segan bakal melaporkannya ke Dinas Pendidikan Jawa Barat, termasuk Komisi 5 DPRD Jabar, Komisi 10 DPR RI dan Saber Pungli. 

Sangat disayangkan gegara sikap oknum pegawai TU itu nama baik sekolah rusak, hingga menduga di kegiatan PPDB sebelumnya pun syarat akan adanya pungli. 
Rudi menduga dibelakang oknum TU diyakininya ada yang memerintahkan. 

"Saya menduga dibelakang oknum pegawai TU itu ada yang memberi perintah. Ini bakal disikapi setelah adanya keluhan dari orang tua siswa," ungkapnya. 

Sementara itu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa ia pernah di mintai uang sebesar 3juta oleh pegawai TU di SAYU dengan di janjikan anaknya bisa diterima setelah sudah terdaftar melalui jalur perpindahan sekolah. 

"Saya mau pindahkan anak dari sekolah asal ke SAYU. Waktu itu saya pernah hubungi oleh oknum pegawai TU supaya bisa menyiapkan dana 3juta dengan jaminan anak diterima," katanya. 

Diceritakannya juga dirinya menolak, yang diminta oleh oknum pegawai TU SAYU. Ia tetap daftarkan anaknya di SAYU hingga mengikuti tes akademik yang digelar pada Selasa 31 Desember 2024.

Kendati anaknya sudah mengikuti tes akademik di SAYU dan hasilnya tidak lulus namun ia puas tidak keluar uang. Pertanyaannya apakah siswa yang lulus itu murni hasil tes akademiknya atau ada orang tua siswa yang berani membayar. 

"Saya sangsi apakah siswa yang lulus itu hasil tes murni atau bukan," paparnya. 

Saat ditanya apa alasan oknum TU SAYU itu pada waktu minta uang, dijawabnya  untuk membeli AC. Dan jika nanti anak tidak lulus maka uangnya akan dikembalikan. 

Parahnya lagi kata nara sumber ini, si oknum itu sempat minta DP, bahkan berani menalangi dulu uang sebesar 3juta asalkan komitmen. Dan jika anak diterima di SAYU maka orang tua siswa harus bayar, dan jika tidak diterima maka uang akan dikembalikan lagi ke orang tua siswa. 

Terpisah Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat George Edwin Sugiharto menyayangkan sikap oknum pegawai TU di SAYU. 

Hal ini tidak semestinya dilakukan apalagi dengan cara mengiming imingi orang tua siswa. Meskipun orang tua itu tidak membayar dan menolaknya, namun tindakan oknum TU SAYU harus disikapi. 

"Ini borok bagi sekolah, gara gara ulah oknum TU nama baik sekolah rusak," paparnya. 

Menurut George, terkadang panitia penerimaan siswa yang dimotori oleh Wakil Kepala Sekolah teriak teriak tidak ada pungutan disekolahnya, namun kenyataannya masih banyak oknum yang berani bermain kecurangan itu. 

"Saya minta KCD IX harus sigap hadapi persoalan ini, termasuk kepala sekolah wajib ambil tindakan tegas," ujarnya. 

Sementara itu ditemui di ruang kerjanya Kepala SMA Negeri 1 Indramayu Pramudia, Kamis 2 Januari 2025 mengatakan hal itu tidak dibenarkan. Dia menegaskan bahwa oknum pegawai TU yang dimaksudkan bukanlah panitia yang bisa menentukan siswa diterima atau tidak diterima di sekolah ini. 

Pramudia didampingi Wakasek Humas Agus, dan Wakasek Kesiswaan Deden juga Pengawas SMA Aswadi mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada media atas masukan ini. Tentunya pihak sekolah akan bersikap tegas dengan segera memanggil oknum TU yang dimaksudkan. 

"Atas nama pribadi dan sekolah saya mengucapkan terima kasih kepada media. Dan konfirmasi ini bukan berarti ancaman, akan tetapi justru memberikan informasi demi nama baik sekolah," tegasnya. 

Saat ditanya apa maksud oknum pegawai TU tersebut bukanlah panitia, Plt Kepsek SAYU Pramudia menjawab, bahwa panitia yang sebenarnya saja, yang resmi dan ditunjuk berdasarkan kriteria tidak berani melakukan hal kotor itu. 

Maka pihaknya menegaskan, tidak ada panitia yang menyuruh atau menugaskan kepada oknum TU tersebut untuk berbuat yang tidak benar. 

"Kami persilahkan cek siswa yang notabene lulus dan diterima di SAYU melalui jalur mutasi ini. Apakah orang tuanya bayar atau tidak,"kata Pramudia. 

Pramudia juga mengatakan dalam hal ini pihaknya tidak akan membiarkan dan segera akan memanggil oknum bersangkutan, jika hal itu benar maka akan diberikan sangsi tegas.

"Saya akan segera panggil oknum tersebut untuk di mintai keterangannya," imbuhnya. 

Disisi lain, masih banyak masyarakat yang menilai bahwa ketegasan sikap kepala sekolah terkadang kendor dan selalu banyak pertimbangan. Meskipun  kasus atau temuan itu jelas terbukti yang dilakukan baik kepada oknum TU, oknum Guru atau pun oknum Wakasek. 

Ironisnya lagi apa artinya pembinaan yang seringkali diterapkan oleh KCD IX Majalengka - Jabar yang endingnya masih ada segelintir oknum pegawai tata usaha, oknum guru dan wakasek yang berbuat konyol dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan dari kepala sekolah, sehingga dia bisa berbuat semena mena. 

Hal ini pun terjadi di salah satu sekolah menengah atas, ada oknum wakasek dengan se enaknya dan berani mengkomersilkan nilai raport siswa. Bagi siswa yang mendapat nilai kurang dari 80 maka wajib membayar 25ribu rupiah, sedangkan  bagi siswa yang nilainya diatas 80 dibawah 85 maka diwajibkan membayar 15ribu rupiah. 

Pertanyaannya mana sikap tegas KCD IX yang merupakan kepanjangan tangan dari Disdik Jabar. Terkadang kasus yang sering kali terjadi dibiaskan. Oleh karenanya, kepemimpinan KCD IX Majalengka - Jabar patut dipertanyakan. (Jujun Juhanda/PH)